PENDAHULUAN
Islam agama yang indah.
Allah telah menunjuk Muhammad bin Abdullah sebagai utusanNya. Rasullullah telah
diperintahkan oleh Allah untuk menyempurnakan akhlaq para manusia dikala itu.
Budaya yang jahiliyah membuat peradaban kala itu merupakan peradaban yang rusak
secara moral.
Diperintahkannya
Rosullullah untuk membenarkan akidaq dan akhlaq umat ketika itu, telah
dilengkapi dengan mukjizat terbesar yaitu Al-Qur’an. Kalam Allah yang suci itu
disampaikan kepada Malaikat Jibril baru kemudian diteruskan kepada Nabi
Muhammad SAW.
Setelah ayat demi ayat
turun, maka semakin banyak kaum kafir masuk Islam. Mereka berani memeluk Islam
dan meninggalkan budaya mereka yang Jahiliyah. Dengan melihat pribadi
Rasullullah yang jujur dan baik, serta senantiasa mendengarkan ayat Al-Quran
yang telah disampaikan oleh Rasullullah SAW.
Turunnya Al-Quran secara berangsur-angsur
juga menandakan keindahan agama Islam ini. Tidak ada satu ayat pun yang saling
bertentangan secara makna dan pengertian. Maka jika ada penafsiran yang bertentangan
maka kemungkinan ada perubahan undang-undang lama diganti dengan yang baru.
Bukan berarti sikap Islam yang elastis bisa dirubah semaunya. Akan tetapi Islam
sangat memahami umatnya dalam menjalankan kehidupan mereka sehari-hari.
Di
samping itu, tuntutan kebutuhan setiap umat terkadang berbeda satu dengan yang
lain. Apa yang cocok untuk satu kaum pada suatu masa mungkin tidak cocok lagi
pada masa lain. Oleh karena itu wajarlah jika Allah menghapuskan suatu hukum
syara’ dengan hukum syara’ yang lain untuk menjaga kepentingan para hamba
berdasarkan pengetahuan-Nya tentang yang pertama dan yang berikutnya.
PEMBAHASAN
NASIKH DAN MANSUKH
1. PENGERTIAN NASIKH MANSUKH AL-QURAN
Nasikh secara
etimologi yaitu menghapus / mengganti / memindahkan / mengutip. Sedangkan
secara terminologi, nasikh berarti menghapus suatu hukum syara’ dengan dalil
syara’ yang datang kemudian, dengan catatan kalau sekiranya tidak ada nasikh
itu tentulah hukum yang pertama akan tetap berlaku[1].
Seperti dalam surat al-Baqarah berikut :
“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami
jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya
atau yang sebanding dengannya. tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya
Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” ( Q.S al-Baqarah : 106)[2]
Mansukh secara
etimologi yaitu sesuatu yang diganti. Sedangkan secara terminologi, mansukh
berarti hukum syara’ yang menempati posisi awal, yang belum diubah dan belum
diganti dengan hukum syara’ yang datang kemudian.
Pengertian
naskh secara terminlogi digolongkan ke dalam dua golongan yaitu :
1. Menurut
ulama Mutakadimin (abad ke 1 hingga abad ke 3 H) arti nasikh dan mansukh dari
segi terminologi mencakup :
a.
pembatalan hukum yang ditetapkan kemudian
b.
pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang
datang kemudian
c.
penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang belum jelas(samar), dan
penetapan syarat terhadap hukum yang terdahulu yang belum bersyarat[3].
Di samping itu ada pula yang berpendapat bahwa istilah tersebut berarti
pembatalan ketetapan hukum yang ditetapkan pada suatu kondisi tertentu oleh
ketetapan lain yang berbeda akibat munculnya kondisi lain. Misalnya, perintah
agar kaum muslimin pada periode Mekkah bersabar karena kondisi mereka lemah
telah di naskh oleh adanya perintah berperang pada periode Madinah karena
kondisi mereka sudah kuat. Bahkan ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum
yang berlaku pada masa sebelum Islam termasuk dalam pengertian naskh.[4]
2. Menurut
ulama Muta`akhirin ( setelah abad 3 H) mempersempit pengertian yang luas itu.
Menurut mereka, naskh adalah ketentuan hukum yang datang kemudian untuk
membatalkan masa berlakunya hukum terdahulu. Artinya , ketetapan hukum yang
terdahulu tidak berlaku lagi dengan adanya ketetapan hukum yang baru.[5]
Sehingga bisa dirumuskan bahwa suatu ayat bisa dikatakan menaskh
ayat-ayat mansukh harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Hukum yang mansukh adalah hukum syara’.
b. Adanya dalil baru yang mengganti (nasikh) harus setelah ada tenggang waktu
dari dalil hukum yang pertama (mansukh).
c. Antara dua dalil nasikh dan mansukh harus ada pertetangan yang
nyata (kontradiktif).
d. Dalil yang mengganti (nasikh) harus bersifat mutawatir[6]
Selain persyaratan diatas ada
beberapa hal yang berkaitan mengenai apa saja yang terdapat dalam naskh :
- Naskh terdapat perintah dan larangan
- Naskh tidak terdapat dalam akhlaq dan adab yang didorong islam adanya.
Contoh surat
Luqman ayat yang artinya:
”Dan janganlah kamu
memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di
muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman : 18)[7]
- Tidak terjadi pada akidah, seperti : Dzat Nya, Sifat Nya, Kitab-kitab Nya dan hari akhir. Tidak pula mengenai khabar sharih (yang jelas dan yang nyata). Umpamanya mengenai janji Allah bahwa orang baik masuk surga dan orang yang mati kafir atau musyrik masuk neraka.
- Tidak terjadi mengenai ibadat dasar dan mu’amalat, karena semua agama tidak lepas dari dasar ini.
Berdasarkan
firman Allah yang artinya:
“Dia Telah mensyari’atkan bagi kamu tentang
agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah kami
wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan
Isa ……” (QS. Assyura: 13)[8]
2. MACAM-MACAM NASIKH MANSUKH
Berdasarkan kejelasan dan cakupannya, nasikh dalam
alquran dibagi menjadi empat macam, yaitu :
1. Nasikh Sharih, yaitu ayat yang secara jelas menghapus hukum yang
terdapat pada ayat yang terdahulu. Umpamanya ayat tentang perang (qital) pada
surat al anfal ayat 65 yang mengharuskan satu orang muslim melawan sepuluh
kafir :
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# ÇÚÌhym úüÏZÏB÷sßJø9$# n?tã ÉA$tFÉ)ø9$# 4 bÎ)
`ä3t öNä3ZÏiB
tbrçô³Ïã tbrçÉ9»|¹
(#qç7Î=øót Èû÷ütGs($ÏB
4 bÎ)ur `ä3t Nà6ZÏiB ×ps($ÏiB (#þqç7Î=øót
$Zÿø9r& z`ÏiB úïÏ%©!$# (#rãxÿx. óOßg¯Rr'Î/
×Pöqs%
w
cqßgs)øÿt ÇÏÎÈ
“Hai nabi,
Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. jika ada dua puluh orang yang
sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh.
dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat
mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum
yang tidak mengerti.” (QS. Al Anfal : 65)[9]
Menurut jumhur Ulama’ ayat ini di naskh
oleh ayat 66 Surat Al Anfal :
z`»t«ø9$#
y#¤ÿyz
ª!$#
öNä3Ytã zNÎ=tæur
cr&
öNä3Ïù $Zÿ÷è|Ê 4 bÎ*sù
`ä3t Nà6ZÏiB ×ps($ÏiB ×otÎ/$|¹ (#qç7Î=øót Èû÷ütGs($ÏB
4 bÎ)ur `ä3t öNä3ZÏiB
×#ø9r&
(#þqç7Î=øót
Èû÷üxÿø9r&
ÈbøÎ*Î/
«!$#
3 ª!$#ur
yìtB
tûïÎÉ9»¢Á9$# ÇÏÏÈ
“Sekarang Allah Telah meringankan kepadamu dan dia Telah
mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang
yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan
jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat
mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. dan Allah beserta orang-orang
yang sabar” (QS. Al Anfal : 66).[10]
Ayat diatas
mengandung maksud bahwa pengharusan bagi satu orang mukmin melawan dua orang
kafir, dimana sebelumnya pada ayat yang dimansukh dijelaskan bahwa pengharusan
satu orang muslim melawan sepuluh kafir.
2. Nasikh Dhimmy, yaitu jika terdapat dua nasikh yang saling
bertentangan dan tidak dapat dikompromikan. Keduanya turun untuk masalah yang
sama, dan diketahui waktu turunnya, maka ayat yang datang kemudian menghapus
ayat yang terdahulu. Contoh :
|=ÏGä. öNä3øn=tæ
#sÎ) u|Øym
ãNä.ytnr&
ßNöqyJø9$#
bÎ) x8ts?
#·öyz èp§Ï¹uqø9$#
Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $)ym
n?tã tûüÉ)FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu
kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (Ini adalah)
kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqoroh : 180).
Ayat ini menurut
pendukung teori nasikh dihapus oleh hadis la washiyyah li warits (tidak ada
wasiat bagi ahli waris).
3. Nasikh Kully, orang yang mensyariatkan itu membatalkan hukum
syar’I sebelumnya. Membatalkan secara keseluruhannya dengan merangkaikan kepada
setiap pribadi mukallaf.
Sebagai contoh
ketentuan ‘iddah empat bulan sepuluh hari yang terdapat dalam surat Al Baqoroh
ayat 234 yang berbunyi sebagai berikut :
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFã
öNä3ZÏB
tbrâxtur %[`ºurør& z`óÁ/utIt
£`ÎgÅ¡àÿRr'Î/
spyèt/ör&
9åkôr& #Zô³tãur
(
#sÎ*sù
z`øón=t/ £`ßgn=y_r& xsù yy$oYã_ ö/ä3øn=tæ $yJÏù
z`ù=yèsù þÎû £`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î/ 3
ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×Î6yz
ÇËÌÍÈ
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila Telah habis ‘iddahnya,
Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri
mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS.
Albaqoroh : 234).
Ayat diatas menaskh
ayat quran yang menyatakan bahwa masa ‘iddah perempuan yang ditinggal mati
suaminya adalah satu tahun.
4. Naskh Juz’i, yaitu mensyariatkan hukum secara umum, meliputi
seluruh pribadi mukallaf, kemudian hukum ini dibatalkan dengan menisbahkan
kepada sebagian ifrad. Atau mensyariatkan hukum itu secara mutlak, kemudian
dibatalkan dengan menisbahkan kepada beberapa hal. Maka nasikh itu tidak
membatalkan perbuatan itu dengan hukum pertama yang dijadikan dasar. Tapi
membatalkannya itu dengan menisbahkannya kepada ifrad atau kepada beberapa hal.
Contoh yang demikian itu ialah firman
tuhan yang berbunyi :
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO
óOs9
(#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/
uä!#ypkà
óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO
Zot$ù#y_
wur
(#qè=t7ø)s? öNçlm;
¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd
tbqà)Å¡»xÿø9$#
ÇÍÈ
”Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat
zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka
(yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian
mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”(QS. An
Nuur : 4).
Ayat
tersebut menjelaskan hukum dera 80 kali bagi orang yang menuduh wanita berzina
tanpa adanya saksi yang kemudian dinaskh oleh ketentuan li’an yaitu bersumpah
empat kali dengan nama Allah bagi si penuduh pada ayat berikut ini :
tûïÏ%©!$#ur
tbqãBöt öNßgy_ºurør& óOs9ur
`ä3t öNçl°;
âä!#ypkà
HwÎ)
öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr&
ßìt/ör&
¤Nºy»uhx©
«!$$Î/
¼çm¯RÎ) z`ÏJs9
úüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ
”Dan
orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu
ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk
orang-orang yang benar.” (QS. An Nuur : 6)
3. HUBUNGAN NASIKH MANSUKH DENGAN PENETAPAN HUKUM
1. Adapun hikmah yang terdapat pada nasakh adalah sebagai berikut:
Mengukuhkan keberadaan Allah, bahwa Allah takkan pernah terikat dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan logika manusia. Sehingga jalan pikiran manusia takkan pernah bisa mengikat Allah SWT. Allah mampu melakukan apa saja, sekalipun menurut manusia hal tersebut tidak logis. Tetapi Allah akan menunjukkan, bahwa kehendak-Nya lah yang akan terjadi, bukan kehendak kita. Sehingga diharapkan dari keberadaan nasakh dan mansukh ini akan mampu meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT, bahwa Dia-lah yang Maha Menentukan.
Mengukuhkan keberadaan Allah, bahwa Allah takkan pernah terikat dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan logika manusia. Sehingga jalan pikiran manusia takkan pernah bisa mengikat Allah SWT. Allah mampu melakukan apa saja, sekalipun menurut manusia hal tersebut tidak logis. Tetapi Allah akan menunjukkan, bahwa kehendak-Nya lah yang akan terjadi, bukan kehendak kita. Sehingga diharapkan dari keberadaan nasakh dan mansukh ini akan mampu meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT, bahwa Dia-lah yang Maha Menentukan.
2. Dengan nasakh dan mansukh ini diharapkan pula kita akan
mempunyai prediksi dan pengertian bahwa Allah itu memang adalah zat yang Maha
Bijak, Maha Kasih, Maha Sayang, bahkan “arhamurrahimin“, yaitu lebih kasih
daripada yang berhati kasih dan lebih sayang daripada siapa saja yang berhati
sayang. Mengapa? Karena memang pada kenyataannya hukum-hukum nasakh dan mansukh
tersebut semuanya demi untuk kemaslahatan dan kebaikan kita.
3. Memelihara kemaslahatan hamba
4. Perkembangan tasyri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan
perkembangan dakwah dan kondisi umat Islam
5. Cobaan dan ujian bagi seorang mukallaf untuk mengikutinya atau
tidak.
6. Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab jika nasakh
itu beralih ke hal yang lebih berat maka di dalamnya terdapat tambahan pahala,
dan jika beralih ke hal yang lebih ringan maka ia mengandung kemudahan dan
keringanan.
PENUTUP
KESIMPULAN
Nasakh adalah sesuatu yang membatalkan, menghapuskan atau
memindahkan. Mansukh adalah yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan. Para ulama sepakat adanya nasikh berdasarkan nash Al Qur’an
dan sunnah. Syari’at selalu memelihara kemaslahatan ummat, oleh karena itu
nasikh itu mesti ada dan terjadi pada sebagian hukum – hukum. Maka hal itu terjadi pada berita – berita, akan tetapi juga terjadi
pada hukum – hukum yang berhubungan dengan halal dan haram. Hukum – hukum itu
bersumber dari Allah yang disyari’atkan demi kemaslahatan dan kebahagiaan
manusia. Menyimpang dari jalan yang lurus dan mengikuti jejak orang –
orang yang sesat akan menjadi penyebab kesengsaraan.
DAFTAR PUSTAKA
Thahhan, Dr. Mahmud. 1997. Ulumul Hadis. Yogyakarta: Titian
Ilahi Press
Abdul HA, Djalal, H. Prof., Dr. 2000.
Ulumul Qur’an (Edisi Lengkap). Surabaya : Dunia Ilmu.
AL-Khattan,
Manna’ Khalil. 2006. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an. Bogor: Pustaka Litera Antar
Nusa
Ash-Shiddieqy,
Teungku M. Hasbi. 2000. Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Qur’an dan Tafsir. Semarang
: PT. Pustaka Rizki Putra
Chirzin, Muhammad. 1998. Al-Qur’an Dan Ulumul Qur’an. Jakarta : Dana Bhakti Prima Yasa.
Depag.
2002. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta
Denffer, Ahmad. 1988. Ilmu Al-Qur’an. Jakarta : Rajawali.
Syaikh
Muhammad Bin Sholel al Utsaimin. 2004. Pengantar Ilmu Tafsir. Jakarta :
Darus Sunnah Press.
Tim
Penyusun MKD. 2011. Studi Al-Qur’an. Surabaya: IAIN Sunan Ampel
[1] Tim
Penyusun MKD, Studi Al-Qur’an, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel, 2011), hlm.
123
[2] DEPAG,
al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta:2002.hal:78
[3]
Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari'at, (Beirut : Dar Al-Ma'arif, 1975)
jilid III, h. 108. dan lihat Quraish Sihab , Membumi, Nasikh,
http://media.isnet.org/islam/Quraish/Membumi/Nasikh.html
[4] Abdul
'Azim Al-Zarqani, Manahil A-'Irfan fi 'Ulum Al-Qur'an, (Mesir , Al-Halabiy,
1980) , Jilid II, h. 254. dan lihat PT Ichtiar Baru van Hoeve, (ed), lok.cit
[5] PT
Ichtiar Baru van Hoeve, (ed), Lok. Cit. Hal:256
[6] AL-Khattan, Manna’ Khalil, Studi Ilmu-Ilmu
Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2006), hal: 327
[7] Depag. Al-Quran
dan Terjemah.hal:
[8]
Depag.al-Quran dan Terjemahannya.hal:281
[9]
Ibid,hal:
[10]
Depag.OP.Cit.hal:
Komentar
Posting Komentar