TAFSIR AHKAM

Pendahuluan
Al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman hidup manusia memiliki karakteristik yang terbuka untuk ditafsirkan, ini dapat dilihat dalam realitas sejarah penafsiran al-Qur’an sebagi respon umat Islam dalam upaya memahaminya, Alquran sebagai referensi yang berharga bagi umat Islam akan terasa bila seseorang memahami seluk-beluk terkandung di dalamnya melalui jalur yang salah satunya disebut tafsir. Tafsir itu sendiri secara terminologis bermakna sebuah ilmu yang memahamkan manusia akan kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw melalui Jibril  As, menjelaskan makna-maknanya, menyarikan hukum dan hikmat di dalamnya.

Untuk maksud itulah, sekian tafsir ditawarkan ulama untuk menggali samudera al-Qur’an yang begitu luas dan mendalam. Tarsir secara garis besar dibagi tiga, yakni tafsir bil ma’tsur (tafsir yang rujukan utama kepada al-Qur’an, hadits and atsar sahabat), tafsir bi al-ra’yi (tafsir yang kemampan rasionalitas yang dimiliki dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi). Dan Tafsir al-Isyari (tafsir yang rujukan utama adalah isyarah Allah dalam pendekatan sufi). Sementara corak-corak tafsir yang berkembang adalah: tafsir al-ahkam (tafsir hukum), tafsir ilmi (tafsir ilmiah), tafsir adabi (tafsir sastera), tafsir sufi (tafsir tasawuf), tafsir falsafi (tafsir filsafat), tafsir ijtima’i (tafsir sosial) dan lainnya.
Urgensitas dari tafsir ahkam didasari pada sebuah pertimbangan bahwa tidak semua permasalahan yang dimuat al-Qur’an secara rinci; menurut perkiraan para ahli hanya ada sekitar 500 ayat atau 8 % dari keseluruhan ayat al-Qur’an yang mengandng ketentuan tentang iman, ibadat dan  hidup kemasyarakatan.  Khusus mengenai masalah muamalah dan sosial kemasyarakatan hanya 228 ayat, dengan rincian sebagai berikut: 70 ayat  tentang  hidup kekeluargaan, perkawian, perceraian, warisan dan sebagainya; 70 ayat tentang perdagangan, perekonomian, jual beli sewa menyewa, pinam-meminjam, gadai, pereroan kontrak dan sebagainya; 10 ayat tentang sistem pemerintahan, hubungan antara rakyat dan pemerintah dan sebagainya, 25 ayat tentang hubungan bilateral dan atau multilateral antara negara-negara Islam dan negara lain di dunia, dan juga hubungan antara muslim dannon muslim dan sebagainya; dan 10 ayat tentang hubungan orang kaya dengan orang miskin, termasuk sistem pengelolaan harta kekayaan, baik kekayaan pribadi, maupun masyarakat atau jama’ah dan . Ada sasaran dari kajian tafsir ahkam adalah menggapai acuan yang mampu mengintegrasikan keislaman dan kearifan lokal dalam konteks sosial, politik, budaya maupun agama. Dalam integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan visi moralitas transidental
B.     Metode dan Corak Tafsir
Metode yang dipergunakan oleh para mufasir, menurut al-Farmawi, dapat diklasifikasikan menjadi empat:
Pertama, Metode Tahlili, dimana dengan menggunakan metode ini mufasir-mufasir berusaha menjelaskan seluruh aspek yang dikandung oleh ayat-ayat al-Quran dan mengungkapkan segenap pengertiann yang dituju. Keuntungan metode ini adalah peminat tafsir dapat menemukan pengertian secara luas dari ayat-ayat al-Quran.
Kedua, Metode Ijmali, yaitu ayat-ayat al-Quran dijelaskan dengan pengertian-pengertian garis besarnya saja, contoh yang sangat terkenal adalah Tafsir Jalalain.
Ketiga, Metode Muqaran, yaitu menjelaskan ayat-ayat al-Quran berdasarkan apa yang pernah ditulis oleh Mufasir sebelumnya dengan cara membandingkannya.
Keempat, Metode Maudlu’I yaitu di mana seorang mufasir mengumpulkan ayat-ayat di bawah suatu topik tertentu kemudian ditafsirkan.
Menurut Quraish Shihab, ada enam corak penafsiran terhadap ayat-ayat Alquran yang dikenal selama ini, yaitu:
1)      Corak sastra bahasa
2)      Corak filsafat dan teologi
3)      Corak penafsiran ilmiah
4)      Corak fikih atau hukum
5)      Corak tasawuf
6)      Corak sastra budaya kemasyarakatan.
Sedangkan Muhammad Amin Suma berpendapat, selain corak-corak di atas, ia menambahkan beberapa corak lagi dalam penafsiran Alquran, yaitu: corak tarbawi  (Pendidikan) dan corak Akhlaqi. Abdul Hay al-Farmawi menjelaskan bahwa dalam tafsir tahlili ada beberapa corak penafsiran, yakni tafsir bi al-Ma`tsur, tafsir bi ar-Ray`, tafsir ash-Shufi, tafsir al-Fiqhi, tafsir al-Falsafi, tafsir al-`Ilmi, dan tafsir al-Adabi al-Ijtima`i.
           
C.    Pengertian Tafsir Ahkam
Kata “tafsir” berasal dari bahasa Arab fassara, yufassiru, tafsiran yang berarti penjelasan, pemahaman dan perincian. Selain itu, tafsir dapat pula berarti al-idlah wa tabyin, yaitu penjelasan dan keterangan. Pengertian tafsir seperti dikemukakan para pakar al-Qur’an tampil dalam formulasi yang berbeda-beda, akan tetapi esensinya sama. Al-Jurjani, misalnya, mengatakan bahwa tafsir ialah menjelaskan makna ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai seginya, baik konteks historisnya maupun sebab nuzul-nya, dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjuk kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas.
Sementara itu Imam az-Zarqani mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan al-Qur’an baik dari segi pemahaman makna atau arti sesuai dikehendaki Allah, menurut kadar kesanggupan manusia. Selanjutnya, Abu Hayan, sebagaimanan dikutip al-Suyuthi, mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai cara mengucapkan lafal-lafal al-Qur’an disertai makna serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Az-Zarkasyi mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan kitabullah (al-Qur’an) yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw., dengan cara mengambil penjelasan maknanya, hukum serta hikmah yang terkandung di dalamnya.
Dari definisi-definisi di atas dapat ditemukan tiga ciri utama tafsir.
Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya adalah kitabullah (al-Qur’an) yang di dalamnya terkandung firman Allah Swt. yang diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad Saw. melalui malaikat Jibril.
Kedua, dilihat dari segi tujuannya, adalah untuk menjelaskan, menerangkan, menyingkap kandungan al-Qur’an sehingga dijumpai hikmah, hukum, ketetapan, dan ajaran yang terkandung di dalamnya.
Ketiga, dilihat dari segi sifat dan kedudukannya adalah hasil penalaran, kajian, dan ijtihad para mufassir yang didasarkan pada kesanggupan dan kemampuan yang dimilikinya, sehingga suatu saat dapat ditinjau kembali.
Dengan demikian, secara singkat dapat diambil suatu pengertian bahwa tafsir adalah usaha manusia dalam memahami al-Qur’an dengan melakukan berbagai metode dan pendekatan.
Sementara istilah “hukum” (jamak: ahkam) itu sendiri ada yang mengartikan:
خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين إقتضاء أو تخييرا أو وضعا
Tuntutan Allah ta’ala yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, penghalang, sah, batal, rukhshah, atau ‘azimah”.
Dalam definisi tersebut ditegaskan bahwa hukum (menurut ajaran Islam) adalah kehendak Allah, untuk mengatur perbuatan manusia dalam melaksanakan ibadah kepada-Nya. Hukum yang merupakan khitab Allah tersebut bagi umat Islam tertuang dalam al-Qur’an dengan klasifikasi hukum sebanyak 228 ayat.
D.    Klasifikasi Hukum Dalam Alquran
Secara garis besar, hukum-hukum dalam al-Qur’an dapat dibagi menjadi tiga macam:
Pertama, hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt. mengenai apa-apa yang harus diyakini dan yang harus dihindari sehubungan dengan keyakinannya, seperti keharusan mengesakan Allah dan larangan mempersekutukan-Nya. Hukum yang menyangkut keyakinan ini disebut hukum i’tiqadiyah yang dikaji dalam “Ilmu Tauhid” atau “Ushuluddin”.
Kedua, hukum-hukum yang mengatur hubungan pergaulan manusia mengenai sifat-sifat baik yang harus dimiliki dan sifat-sifat buruk yang harus dijauhi dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum dalam bentuk ini disebut hukum khuluqiyah yang kemudian dikembangkan dalam “Ilmu Akhlak”.
Ketiga, hukum-hukum yang menyangkut tindak-tanduk manusia dan tingkah laku lahiriahnya dalam hubungan dengan Allah Swt., dalam hubungan dengan sesama manusia, dalam bentuk apa-apa yang harus dilakukan atau harus dijauhi. Hukum ini disebut hukum amaliyah yang pembahasannya dikembangkan dalam “Ilmu Syari’ah”.
Abdul Wahab Khallaf, seperti dikutip Muin Umar dkk., membagi hukum amaliyah menjadi dua bagian, yaitu:
1.        Hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah, dan ibadah-ibadah lain yang mengatur hubungan antara manusia dan Allah Swt.
2.        Hukum-hukum mu’amalah, seperti akad, pembelanjaan, hukuman, jinayat, dan lain-lain selain ibadah, yaitu yang mengatur hubungan manusia dengan manusia baik perorangan maupun kelompok. Inilah yang disebut hukum mu’amalah, yang dalam hukum modern bercabang-cabang sebagai berikut:
a.         Hukum badan pribadi, tentang manusia, sejak adanya dan kemudian ketika bergaul sebagai suami istri. Di dalam al-Qur’an terdapat sekitar 70 ayat (akhwalusy akhabiyah)
b.        Hukum perdata, yaitu hukum mu’amalah antara perseorangan dengan perseorangan dan juga masyarakat, seperti jual-beli, sewa-menyewa, gadai dan lain-lainnya yang menyangkut harta kekayaan. Ayat-ayat tentang ini sekitar 70 ayat (ahkamul madaniyah)
c.         Hukum pidana, sekitar 30 ayat (ahkamul jinayah)
d.        Hukum acara, yaitu yang bersangkut paut dengan pengadilan kesaksian dan sumpah, sekitar 13 ayat (al-ahkamul murafa’at)
e.         Hukum perundang-undangan, yaitu yang berhubungan dengan hukum dan pokok-pokoknya. Yang dimaksudkan dengan ini ialah membatasi hubungan antara hakim dengan terdakwa, hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat. Ayat tentang ini sekitar 10 ayat (al-ahkam dusturiyah)
f.         Hukum ketatanegaraan, yaitu hubungan antara negara-negara Islam dengan negara bukan Islam, tata cara pergaulan dengan selain muslim di dalam negara Islam. Semuanya baik ketika perang maupun damai sekitar 25 ayat (al-ahkamud dauliyah)
g.        Hukum tentang ekonomi dan keuangan, yaitu hak orang miskin pada harta orang kaya, sumber air, bank, juga hubungan antara fakir dan orang-orang kaya, antara negara dengan perorangan. Ayat tentang ini sekitar 10 ayat (al-ahkamul iqtishadiyah wal maliyah).
E.     Jumlah dan Karakteristik Ayat Ahkam
Jumlah ayat-ayat hukum dalam al-Quran relatif sedikit, bahkan tidak mencapai 1/10 dari keseluruhan Ayat Al-Qur’an. Diperkirakan jumlah ayat hukum lebih kurang 250 ayat, ada pula yang menyatakan 200 ayat seperti yang dikemukakan oleh Ahmad Amin, dan 400 ayat dalam Ahkam al-Quran Ibn al-Arabi. Sedangkan menurut penghitungan Abdul Wahhab Khallaf, jumlahnya sekitar 228 ayat. Bahkan jika pendapat Syeikh Thantawi Jawhari diikuti, ia mengatakan ayat hukum di dalam Al-Qur’an lebih kurang 150 ayat. Lepas dari perbedaan jumlah ayat hukum, apakah 150 atau 400 ayat, atau lebih dari itu, namun yang jelas ada semacam kesepakatan di kalangan pakar bahwa ayat hukum tidak lebih dari 500 ayat.
            Abdul Wahhab Khallaf menjelaskan bahwa Ayat-Ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan masing-masing tersebut berjumlah :
a.       Yang berhubungan dengan ibadah, sebanyak 140 Ayat.
b.      Yang mengatur ahwal syakhsyiyah, sebanyak 70 Ayat.
c.       Yang berhubungan dengan jinayah, sebanyak 30 Ayat.
d.      Yang berhubungan dengan perdata, sebanyak 70 Ayat.
e.       Yang berhubungan dengan hubungan Islam dan bukan Islam, sebanyak 25 Ayat.
f.       Yang berhubungan dengan hukum-hukum acara, sebanyak 13 Ayat.
g.      Yang mengatur keuangan negara dan ekonomi, sebanyak 10 Ayat.
h.      Yang mengenai hubungan kaya dan miskin, sebanyak 10 Ayat.
Dari sisi karakternya, Ayat-ayat hukum dapat dibedakan dalam dua kategori.
Pertama, ayat-ayat yang bersifat qath’iyah. Ayat-ayat ini tidak dapat berubah hukumnya dalam berbagai keadaan, situasi, kondisi, zaman, tempat dan waktu. Artinya tidak boleh ada intervensi akal dan fikiran manusia dalam merumuskan hukum-hukumnya, akan tetapi hukum-hukumnya berlaku sejak ayat-ayat itu diturunkan sampai berakhir kehidupan di atas permukaan bumi ini, dan tidak akan pernah mengalami perubahan. Para mujtahid tidak diberi wewenang untuk melakukan ijtihad dalam bidang ini, baik dengan melakukan penafsiran, pensyarahan maupun membuat penakwilan yang berbeda dengan tekstual ayat. Penunjukannya terhadap hukum tertentu dengan sangat detail, jelas dan tidak memiliki penafsiran ganda, seperti halnya ayat-ayat tentang ibadah, mawaris, hudud dan qishash.
Kedua, ayat-ayat yang bersifat zhanniyah. Ayat-ayat ini dapat berubah hukumnya sesuai dengan perubahan keadaan, ‘uruf, zaman dan tempat. Artinya para mujtahidnya diperkenankan mengintervensi dalam memformulasi hukum-hukum yang dikandungnya sesuai dengan perkembangan zaman, perubahan tempat, waktu dan keadaan. Penunjukannya terhadap hukum tidak mendetail, akan tetapi memuat norma dasar yang bersifat global, sehingga memiliki penafsiran ganda.
            Ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an menggunakan bahasa hukum yang luas, luwes, lugas dan akurat. Luas, karena al-Quran hampir atau bahkan selalu menampilkan kosa kata pilihan yang bersifat substansial universal (jawami’ al-kalim). Luwes, karena ayat-ayat hukum dalam al-Quran memiliki banyak makna (musytarak) di samping kaya dengan sinonim (muradif). Dengan bahasa hukum yang singkat dan akurat, tetapi luas dan luwes, pada satu pihak menyebabkan ayat-ayat hukum Al-Quran mampu menjangkau persoalan-persoalan hukum sejenis, sementara pada pihak yang lain, juga mudah beradaptasi yang menyebabkan hukum Al-Quran tetap dinamis. Di sinilah letak elastisitas hukum Al-Quran yang selalu sesuai dengan tuntutan zaman.
Seiring dengan hal itu fitrah manusia yang memiliki naluri untuk berfikir (berijtihad) tidak terhambat. Seterusnya pintu ijtihad untuk mengembangkan kreatifitas nalar manusia (mujtahid) dalam bidang hukum terbuka lebar tidak pernah ditutup.
F.     Kitab Mu’tabar dalam  Tafsir Ahkam
1.      Tafsir al-Jami’ li ahkam al-Qur’an li Qurthubi
Penulis tafsir al-Qurtubi bernama Abu ‘Abd Allah Ibn Ahmad Ibn Abu Bakr Ibnfarh al-Anshari al-Khazraji Syamsy al-Din al-Qurtubi al-Maliki. Ulama besar seorang faqih besar dan mufassir (ahli tafsir al-Qur'an) dari abad ke- 7 H yang terkenal, Ia dianggap sebagai salah seorang tokoh yang bermazhab Maliki. Al-Qurthubi dalam tafsir “al-Jami’ li ahkam al-Qur’an” menggunakan bentuk penafsiran pemikiran (bi ra’yi). Walaupun di dalam penafsirannya terdapat hadits-hadits Rasul dan pendapat ulama terdahulu. Karna menurut al-Qurthubi penafsiran bi ra’y adalah penafsiran yang menggunakan pemikiran dan di dukung oleh hadits-hadits dan pendapat ulama yang terdahulu
2.      Rawai’ul Bayan fi Tafsir Ayat Al Ahkma li Ashabuni
Rawa’i Al-Bayan Fi Tasair Ayat Al-Ahkam Min Al-Qur’an. Kitab ini mengandung keajaiban tentang ayat-ayat hukum di dalam Al-Qur’an. Kitab ini dalam dua jilid besar, ia adalah kitab terbaik yang pernah dikarang perihal soal ini, sebab dua jilid ini, telah dapat menghimpun karangan-karangan klasik dengan isi yang melimpah ruah serta ide dan fikiran yang subur, satu pihak dan karangan-karangan modern dengan gaya yang khas dalam segi penampilan, penyusunan, dan kemudian uslub di pihak lain
3.      Tafsir Ahkamul Quran Ar-Razi
Penulis kitab ini adalah Abu Baker Ahmad bin Ar-Razi,dikenal dengan nama Al-Jasshash, Dia salah seorang imam fikih Hanafi pada abad 4 H. Akam Al-Qur’an itu adalah karyanya yang dipandang sebagai kitab tafsir fikih terpenting, khususnya bagi penganut madzhab Hanafi. Dalam kitab ini penulis memfokuskan pada penafsiran ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah hukum furu’ ia mengemukakan satu atau beberapa ayat lalu mejelasakan maknanya secara ma’tsur, dengan perspektif fikih. Salanjutnya ia mengetengahkan berbagai perbedaan antar madzhab fikih tenteng hal berkenaan, oleh sebab itu, kitab ini di rasa oleh pembaca bukan lagi sebuah tafsir, tetapi kitab fikih.  
4.      Tafsir “Ahkam Al-Qur’an” karya Ibnu ‘Arabi
Penulis kitab ini adalah Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Abdullah bin Ahmad Al-Ma’arrifi Al-Andalusi Al-Isyibili yang lebih dikenal dengan Ibnu ‘Arabi, salah satu ulama Andalusia yang luas ilmunya. Dia bermadzhab Maliki. Kitabnya yang bertajuk Ahkam Al Qur’an, merupakan rujukan bagi tafsir fikih kalangan pengikut Maliki.  
File Bisa Didownload di link berikut : Klik Scribd
 
Hasil browsing dari  sini


[1] Makalah ini disampaikan sebagai pengantar matakuliah Tafsir Ahkam di Jurusan Syariah Ahwal Al-Syakhsyiyyah Sekolah Tinggi Agama Islam  (STAI) Samalanga di hadapan Mahasiswa Sem. IV Prodi SAS., 14 Februari 2013.

Komentar